Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan tidak terjadi imbalan langsung dan bersifat memaksa untuk keprluan negara bagi kemakmuran rakyat berdasarka undang-undang
Jenis Pajak:
# Langsung
# Tidak langsung
lebih jelas ambil disini
Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia
15 tahun yang lalu
0 Comments:
Post a Comment