Badan Usaha merupakan kesatuan ekonomis dalam mengelolah faktor produksi untuk mendapatkan Profit, hal ini berbeda dengan perusahaan yang memiliki tujuan hanya menghasilkan produk.
Untuk lebih jauh....
Menurut badan hukumnya, badan usaha memiliki bermacam-macam
bentuk, yaitu:
1). Badan usaha perseorangan
Pada badan usaha perseorangan, seluruh modal yang dimasukkan
kedalam badan usaha beserta benda yang dimiliki pemilik akan menjadi
jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk badan usaha
perseorangan sangat sederhana, namun tidak berarti perusahaannya
pasti kecil. Dalam menjalankan kegiatannya, badan usaha perseorangan
ini memiliki keunggulan dan kelemahan, antara lain sebagai berikut:
a). Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya.
b). Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri.
c). Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
d). Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan
dengan cepat.
Sedangkan kelemahan badan usaha perseorangan adalah:
a). Kemampuan tenaga dan modal terbatas, karena hanya didirikan oleh
seorang diri.
b). Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin, karena
hanya tergantung oleh pemilik tunggal.
c). Segala tanggung jawab dan risiko badan usaha perseorangan dipikul
sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
2). Firma
Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang dan mereka bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
hutang-hutang firma dengan seluruh harta benda mereka. Persekutuan
firma dapat didirikan oleh sedikitnya dua orang dihadapan notaris, untuk
selanjutnya dibuatkan akta pendirian. Akta ini merupakan suatu bukti
tertulis dari pendirian firma.
Keunggulan firma adalah sebagai berikut:
a). Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada
seorang saja.
b). Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai
dengan kecakapan para pemilik.
c). Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar.
d). Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan
ditanggung bersama oleh para pemilik.
Sedangkan kelemahan dari firma adalah sebagai berikut:
a). Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung
anggota lain karena semua resiko firma ditanggung bersama.
b). Kalau ada perbedaan pandangan diantara pemilik, ada kemungkinan
akan timbul perselisihan dalam menjalankan firma.
3). Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang terdiri atas satu atau
beberapa orang, dan seorang atau lebih yang hanya turut serta
menanamkan modal sebagai persero diam. Istilah Persekutuan
Komanditer merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Commanditaire
Vennotschaap, dan biasa disingkat CV.
Persekutuan Komanditer (CV) ini memiliki dua kelompok anggota yaitu:
_ Anggota aktif: anggota yang bertindak sebagai pengelola
perusahaan. Anggota ini bertanggung jawab penuh atas jalannya
CV. Apabila CV bangkrut, maka seluruh kekayaan pribadi anggota
aktif digunakan untuk melunasi utang-utang perusahaan.
_ Anggota pasif: juga disebut sekutu komanditer atau anggota persero
diam. Anggota ini hanya sebagai penanam modal CV. Apabila CV
bangkrut anggota ini berhak menuntut modalnya kepada anggota
aktif.
Keunggulan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
a). Pendirian CV mudah, karena sebelumnya sudah terbentuk badan
usaha yang lain.
b). Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar daripada kalau berbentuk
usaha perseorangan.
c). Lebih mudah dalam mendapatkan kredit.
d). Pengelolaan CV bisa lebih baik daripada kalau berbentuk badan
usaha perseorangan.
Sedangkan kelamahan dari persekutuan komanditer adalah sebagai
berikut:
a). Sebagian anggota (pengusaha) mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas, sedangkan sebagian anggota lain (persero diam)
mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
b). Kelangsungan hidup CV sewaktu-waktu dapat terganggu karena
para persero diam tidak ikut memikirkan jalannya CV.
c). Ada kesulitan bagi persero diam untuk menarik kembali modal yang
telah disetorkan.
4). Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan antara dua orang atau
lebih dengan modal yang diperoleh dari penjualan saham. Modal usaha
PT terbagi atas beberapa saham. Setiap sekutu atau persero turut
mengambil bagian sebanyak satu lembar saham atau lebih. Banyaknya
saham yang dimiliki oleh persero akan menentukan besarnya dividen
yang diterima. Disamping itu, banyaknya saham yang dimiliki oleh
pemegang sahan juga akan menentukan banyaknya suara dalam rapat
pemegang saham.
Perseroan Terbatas (PT) mempunyai keunggulan dan kelemahan
sebagai berikut:
Keunggulan Perseroan Terbatas:
a). Mudah mengumpulkan modal dalam jumlah besar. Perseroan
Terbatas dapat mengeluarkan banyak saham yang nilai nominalnya
relatif kecil, sehingga saham tersebut dapat dibeli oleh anggota
masyarakat secara lebih luas.
b). Persero bisa sewaktu-waktu memindahkan atau mengalihkan
kepada orang lain, karena saham dapat dipindah tangankan atau
dijual kepada orang lain.
c). Tanggung jawab pemilik terbatas. Maksudnya, apabila badan usaha
menderita kerugian maka pemilik tidak turut bertanggung jawab
sampai harta pribadinya. Tanggung jawab pemilik terbatas pada
saham yang ditanamkan.
d). Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung
pada kehidupan seorang persero.
e). Lebih efisien dalam kepemimpinan badan usaha.
Kelemahan Perseroan Terbatas:
a). Biaya untuk mendirikan PT cukup besar.
b). Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mendirikan PT.
c). Biaya organisasi PT relative lebih sulit jika dibandingkan dengan
badan usaha yang lain.
d). Rahasia badan usaha kurang terjamin.
5). Koperasi
Koperasi adalah badan usaha rakyat yang memiliki organisasi berciri
kekeluargaan. Kegiatan koperasi dilaksanakan berdasarkan prinsip
koperasi sebagai salah satu gerakan untuk membangun ekonomi rakyat.
Prinsip koperasi (pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992) adalah:
_ Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
_ Pengelolaan dilakukan secara terbuka dan demokratis
_ Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota serta
pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
_ Kemandirian
Tujuan berdirinya koperasi adalah sebagai wujud nyata pelaksanaan dari
pasal 33 ayat 1,2 dan 3 UUD 1945 dan pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992,
yaitu sebagai berikut:
_ Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
_ Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi mendapatkan modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman
dapat berasal dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau
lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang sah.
Dalam pelaksanaannya, system koperasi ini hampir tidak memiliki
kelemahan, karena segala sesuatu dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dengan kata lain system
koperasi memperbolehkan siapapun untuk ikut bergabung (menjadi
anggota) serta mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara
demokaratis demi kemajuan bersama.
Apabila terjadi kerancuan dalam masalah keuangan seperti kerugian,
maka masalah tersebut akan diatasi bersama dengan bermusyawarah
untuk mencari solusi yang terbaik dan termudah tanpa merugikan pihak
manapun. Setiap komponen akan mempunyai tugas dan tanggung
jawab terhadap koperasi sesuai dengan status atau kedudukannya
dalam koperasi tersebut.
Dalam keorganisasiannya, koperasi terdiri atas tiga kelengkapan yaitu
rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota ini
berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban kepada pengurus
dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini
dilaksanakan paling sedikit 1 tahun sekali. Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus bertindak dan
berupaya dalam mengelola koperasi dan usahanya, sedangkan
pengawas bertugas dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
6). Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalan badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU.
Keunggulan BUMN salah satunya adalah dapat manghasilkan
keuntungan yang cukup besar bagi Negara, karena hasil produksinya
memiliki nilai jual yang tinggi seperti industri timah, besi dan baja serta
dari sector perbankan. Namun bila salah satu perusahaan yang ada
dalam BUMN mengalami kerugian, maka pemerintah harus
mensubsidinya, karena biasanya perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak, contoh seperti industri minyak bumi.
b. Pertimbangan menentukan bentuk kepemilikan badan usaha
Memulai bisnis sendiri tentunya pebisnis bebas menentukan badan usaha
untuk pengelolaan bisnis dan luas cakupan usahanya. Begitu juga dalam
memilih jenis atau status usaha untuk bisnis yang akan dijalankan. Bisnis
yang dibangun oleh orang perorang yang tidak terkait dengan keikutsertaan
saham atau modal pemerintah adalah tergolong kepada Badan Usaha Milik
Swasta. Sehingga pebisnis bisa memilih memulai dari status perusahaan
perorangan, perusahaan persekutuan (CV dan Firma) atau PT (Perseroan
Terbatas). Terdapat kelebihan dan kelemahan dari setiap jenis perusahaan
tersebut seperti telah disinggung diatas.
Kebanyakan pebisnis di skala kecil tentunya memulai usaha dari nol dengan
status perusahaan perorangan. Kondisi ini memungkinkan usaha benarbenar
dikelola sendiri oleh pemilik, dalam arti hak dan tanggung jawab yang
penuh atas usaha yang dijalankan. Maka tak heran jika dalam perjalanan
pebisnis sulit membedakan antara aset usaha dan aset pribadi. Untuk
menjalankan perusahaan perorangan ini tentunya modal bersumber dari
pemilik sendiri, untuk pendapatan bisnis yang juga akan dinikmati sendiri,
tidak membutuhkan pengurusan ijin usaha dan juga tidak berbadan hukum.
Kebanyakan dari usaha perseorangan ini juga tidak terkena pajak kecuali
pajak dari pemilik usaha perseorangan ini.
Jika pebisnis memiliki teman atau kerabat dan kemudian patungan dalam
membangun sebuah bisnis, perusahaan yang dibentuk berarti bukan lagi
sebagai perusahaan perorangan, melainkan perusahaan persekutuan.
Untuk ini modal (uang) dan juga ide tentunya datang dari semua pihak yang
sudah sepakat memulai bisnis secara bersama. Ada dua jenis perusahaan
bisa dipilih melalui jalan ini, yaitu CV dan Firma.
Berbeda dengan CV, pemodal yang terlibat pada Firma harus menyerahkan
kekayaan sesuai yang tertera di akta pendirian, konsekuensi yang serupa
dengan perusahaan perorangan. Sedangkan jika pada CV pemodal bisa
menjadi sekutu aktif atau pasif, pada Firma hanya ada sekutu aktif. Sekutu
aktif bertanggungjawab memberikan modal dan tenaganya untuk
kelangsungan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan
modal saja. Pembagian keuntungan sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai
kesepakatan.
Jenis perusahaan CV dan Firma juga tidak perlu berbadan hukum. Hanya
saja apabila Firma didirikan secara resmi maka perusahaan terlebih dahulu
harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sementara
perusahaan berbentuk CV harus menggunakan akta pendirian serta harus
didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan. Badan usaha CV ini sudah
dapat mengikuti tender suatu proyek atau kegiatan yang diselenggarakan
oleh pihak lain dalam mengerjakan kegiatannya.
Jika ingin memiliki perusahaan yang berbadan hukum, pilihannya adalah
jenis perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Sesuai dengan statusnya,
perusahaan jenis ini tentu saja lebih rumit dalam pendiriannya. Salah
satunya akta pendirian atau perubahan PT harus di laporkan dan atau
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI. Menjalankan PT
berarti memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Modal PT disebutkan
dengan jelas dalam akta pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik
sahamnya. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perusahaan.
Dibandingkan dengan perusahaan perorangan tentu saja harus diakui
bahwa dengan membentuk perusahaan persekutuan atau PT, ide-ide baru
akan lebih banyak mengalir, serta tanggung jawab juga bisa terbagi.
Dengan konsekuensi keputusan bisnis merupakan kesepakatan bersama
dan keuntungan bisnis juga dibagi sesuai kesepakatan.
Namun jika usaha pebisnis sudah mulai berkembang, biasanya status
usaha perusahaan perorangan secara sendirinya akan perlu ditingkatkan ke
jenjang lebih tinggi seperti CV atau PT. Perubahan tersebut dimaksudkan
untuk beberapa kepentingan. Misalnya bagi perusahaan yang berhubungan
dengan proses tender yang sering disyaratkan dengan status minimal
perusahaan persekutuan. Diantara pertimbangannya adalah perusahaan
yang dikelola lebih dari satu orang dipandang lebih profesional dalam
menjalankan operasional.
Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia
15 tahun yang lalu