Badan Usaha merupakan kesatuan ekonomis dalam mengelolah faktor produksi untuk mendapatkan Profit, hal ini berbeda dengan perusahaan yang memiliki tujuan hanya menghasilkan produk.
Untuk lebih jauh....
Menurut badan hukumnya, badan usaha memiliki bermacam-macam
bentuk, yaitu:
1). Badan usaha perseorangan
Pada badan usaha perseorangan, seluruh modal yang dimasukkan
kedalam badan usaha beserta benda yang dimiliki pemilik akan menjadi
jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk badan usaha
perseorangan sangat sederhana, namun tidak berarti perusahaannya
pasti kecil. Dalam menjalankan kegiatannya, badan usaha perseorangan
ini memiliki keunggulan dan kelemahan, antara lain sebagai berikut:
a). Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya.
b). Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri.
c). Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
d). Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan
dengan cepat.
Sedangkan kelemahan badan usaha perseorangan adalah:
a). Kemampuan tenaga dan modal terbatas, karena hanya didirikan oleh
seorang diri.
b). Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin, karena
hanya tergantung oleh pemilik tunggal.
c). Segala tanggung jawab dan risiko badan usaha perseorangan dipikul
sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
2). Firma
Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang dan mereka bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
hutang-hutang firma dengan seluruh harta benda mereka. Persekutuan
firma dapat didirikan oleh sedikitnya dua orang dihadapan notaris, untuk
selanjutnya dibuatkan akta pendirian. Akta ini merupakan suatu bukti
tertulis dari pendirian firma.
Keunggulan firma adalah sebagai berikut:
a). Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada
seorang saja.
b). Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai
dengan kecakapan para pemilik.
c). Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar.
d). Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan
ditanggung bersama oleh para pemilik.
Sedangkan kelemahan dari firma adalah sebagai berikut:
a). Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung
anggota lain karena semua resiko firma ditanggung bersama.
b). Kalau ada perbedaan pandangan diantara pemilik, ada kemungkinan
akan timbul perselisihan dalam menjalankan firma.
3). Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang terdiri atas satu atau
beberapa orang, dan seorang atau lebih yang hanya turut serta
menanamkan modal sebagai persero diam. Istilah Persekutuan
Komanditer merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Commanditaire
Vennotschaap, dan biasa disingkat CV.
Persekutuan Komanditer (CV) ini memiliki dua kelompok anggota yaitu:
_ Anggota aktif: anggota yang bertindak sebagai pengelola
perusahaan. Anggota ini bertanggung jawab penuh atas jalannya
CV. Apabila CV bangkrut, maka seluruh kekayaan pribadi anggota
aktif digunakan untuk melunasi utang-utang perusahaan.
_ Anggota pasif: juga disebut sekutu komanditer atau anggota persero
diam. Anggota ini hanya sebagai penanam modal CV. Apabila CV
bangkrut anggota ini berhak menuntut modalnya kepada anggota
aktif.
Keunggulan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
a). Pendirian CV mudah, karena sebelumnya sudah terbentuk badan
usaha yang lain.
b). Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar daripada kalau berbentuk
usaha perseorangan.
c). Lebih mudah dalam mendapatkan kredit.
d). Pengelolaan CV bisa lebih baik daripada kalau berbentuk badan
usaha perseorangan.
Sedangkan kelamahan dari persekutuan komanditer adalah sebagai
berikut:
a). Sebagian anggota (pengusaha) mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas, sedangkan sebagian anggota lain (persero diam)
mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
b). Kelangsungan hidup CV sewaktu-waktu dapat terganggu karena
para persero diam tidak ikut memikirkan jalannya CV.
c). Ada kesulitan bagi persero diam untuk menarik kembali modal yang
telah disetorkan.
4). Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan antara dua orang atau
lebih dengan modal yang diperoleh dari penjualan saham. Modal usaha
PT terbagi atas beberapa saham. Setiap sekutu atau persero turut
mengambil bagian sebanyak satu lembar saham atau lebih. Banyaknya
saham yang dimiliki oleh persero akan menentukan besarnya dividen
yang diterima. Disamping itu, banyaknya saham yang dimiliki oleh
pemegang sahan juga akan menentukan banyaknya suara dalam rapat
pemegang saham.
Perseroan Terbatas (PT) mempunyai keunggulan dan kelemahan
sebagai berikut:
Keunggulan Perseroan Terbatas:
a). Mudah mengumpulkan modal dalam jumlah besar. Perseroan
Terbatas dapat mengeluarkan banyak saham yang nilai nominalnya
relatif kecil, sehingga saham tersebut dapat dibeli oleh anggota
masyarakat secara lebih luas.
b). Persero bisa sewaktu-waktu memindahkan atau mengalihkan
kepada orang lain, karena saham dapat dipindah tangankan atau
dijual kepada orang lain.
c). Tanggung jawab pemilik terbatas. Maksudnya, apabila badan usaha
menderita kerugian maka pemilik tidak turut bertanggung jawab
sampai harta pribadinya. Tanggung jawab pemilik terbatas pada
saham yang ditanamkan.
d). Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung
pada kehidupan seorang persero.
e). Lebih efisien dalam kepemimpinan badan usaha.
Kelemahan Perseroan Terbatas:
a). Biaya untuk mendirikan PT cukup besar.
b). Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mendirikan PT.
c). Biaya organisasi PT relative lebih sulit jika dibandingkan dengan
badan usaha yang lain.
d). Rahasia badan usaha kurang terjamin.
5). Koperasi
Koperasi adalah badan usaha rakyat yang memiliki organisasi berciri
kekeluargaan. Kegiatan koperasi dilaksanakan berdasarkan prinsip
koperasi sebagai salah satu gerakan untuk membangun ekonomi rakyat.
Prinsip koperasi (pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992) adalah:
_ Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
_ Pengelolaan dilakukan secara terbuka dan demokratis
_ Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota serta
pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
_ Kemandirian
Tujuan berdirinya koperasi adalah sebagai wujud nyata pelaksanaan dari
pasal 33 ayat 1,2 dan 3 UUD 1945 dan pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992,
yaitu sebagai berikut:
_ Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
_ Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi mendapatkan modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman
dapat berasal dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau
lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang sah.
Dalam pelaksanaannya, system koperasi ini hampir tidak memiliki
kelemahan, karena segala sesuatu dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dengan kata lain system
koperasi memperbolehkan siapapun untuk ikut bergabung (menjadi
anggota) serta mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara
demokaratis demi kemajuan bersama.
Apabila terjadi kerancuan dalam masalah keuangan seperti kerugian,
maka masalah tersebut akan diatasi bersama dengan bermusyawarah
untuk mencari solusi yang terbaik dan termudah tanpa merugikan pihak
manapun. Setiap komponen akan mempunyai tugas dan tanggung
jawab terhadap koperasi sesuai dengan status atau kedudukannya
dalam koperasi tersebut.
Dalam keorganisasiannya, koperasi terdiri atas tiga kelengkapan yaitu
rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota ini
berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban kepada pengurus
dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini
dilaksanakan paling sedikit 1 tahun sekali. Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus bertindak dan
berupaya dalam mengelola koperasi dan usahanya, sedangkan
pengawas bertugas dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
6). Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalan badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU.
Keunggulan BUMN salah satunya adalah dapat manghasilkan
keuntungan yang cukup besar bagi Negara, karena hasil produksinya
memiliki nilai jual yang tinggi seperti industri timah, besi dan baja serta
dari sector perbankan. Namun bila salah satu perusahaan yang ada
dalam BUMN mengalami kerugian, maka pemerintah harus
mensubsidinya, karena biasanya perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak, contoh seperti industri minyak bumi.
b. Pertimbangan menentukan bentuk kepemilikan badan usaha
Memulai bisnis sendiri tentunya pebisnis bebas menentukan badan usaha
untuk pengelolaan bisnis dan luas cakupan usahanya. Begitu juga dalam
memilih jenis atau status usaha untuk bisnis yang akan dijalankan. Bisnis
yang dibangun oleh orang perorang yang tidak terkait dengan keikutsertaan
saham atau modal pemerintah adalah tergolong kepada Badan Usaha Milik
Swasta. Sehingga pebisnis bisa memilih memulai dari status perusahaan
perorangan, perusahaan persekutuan (CV dan Firma) atau PT (Perseroan
Terbatas). Terdapat kelebihan dan kelemahan dari setiap jenis perusahaan
tersebut seperti telah disinggung diatas.
Kebanyakan pebisnis di skala kecil tentunya memulai usaha dari nol dengan
status perusahaan perorangan. Kondisi ini memungkinkan usaha benarbenar
dikelola sendiri oleh pemilik, dalam arti hak dan tanggung jawab yang
penuh atas usaha yang dijalankan. Maka tak heran jika dalam perjalanan
pebisnis sulit membedakan antara aset usaha dan aset pribadi. Untuk
menjalankan perusahaan perorangan ini tentunya modal bersumber dari
pemilik sendiri, untuk pendapatan bisnis yang juga akan dinikmati sendiri,
tidak membutuhkan pengurusan ijin usaha dan juga tidak berbadan hukum.
Kebanyakan dari usaha perseorangan ini juga tidak terkena pajak kecuali
pajak dari pemilik usaha perseorangan ini.
Jika pebisnis memiliki teman atau kerabat dan kemudian patungan dalam
membangun sebuah bisnis, perusahaan yang dibentuk berarti bukan lagi
sebagai perusahaan perorangan, melainkan perusahaan persekutuan.
Untuk ini modal (uang) dan juga ide tentunya datang dari semua pihak yang
sudah sepakat memulai bisnis secara bersama. Ada dua jenis perusahaan
bisa dipilih melalui jalan ini, yaitu CV dan Firma.
Berbeda dengan CV, pemodal yang terlibat pada Firma harus menyerahkan
kekayaan sesuai yang tertera di akta pendirian, konsekuensi yang serupa
dengan perusahaan perorangan. Sedangkan jika pada CV pemodal bisa
menjadi sekutu aktif atau pasif, pada Firma hanya ada sekutu aktif. Sekutu
aktif bertanggungjawab memberikan modal dan tenaganya untuk
kelangsungan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan
modal saja. Pembagian keuntungan sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai
kesepakatan.
Jenis perusahaan CV dan Firma juga tidak perlu berbadan hukum. Hanya
saja apabila Firma didirikan secara resmi maka perusahaan terlebih dahulu
harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sementara
perusahaan berbentuk CV harus menggunakan akta pendirian serta harus
didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan. Badan usaha CV ini sudah
dapat mengikuti tender suatu proyek atau kegiatan yang diselenggarakan
oleh pihak lain dalam mengerjakan kegiatannya.
Jika ingin memiliki perusahaan yang berbadan hukum, pilihannya adalah
jenis perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Sesuai dengan statusnya,
perusahaan jenis ini tentu saja lebih rumit dalam pendiriannya. Salah
satunya akta pendirian atau perubahan PT harus di laporkan dan atau
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI. Menjalankan PT
berarti memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Modal PT disebutkan
dengan jelas dalam akta pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik
sahamnya. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perusahaan.
Dibandingkan dengan perusahaan perorangan tentu saja harus diakui
bahwa dengan membentuk perusahaan persekutuan atau PT, ide-ide baru
akan lebih banyak mengalir, serta tanggung jawab juga bisa terbagi.
Dengan konsekuensi keputusan bisnis merupakan kesepakatan bersama
dan keuntungan bisnis juga dibagi sesuai kesepakatan.
Namun jika usaha pebisnis sudah mulai berkembang, biasanya status
usaha perusahaan perorangan secara sendirinya akan perlu ditingkatkan ke
jenjang lebih tinggi seperti CV atau PT. Perubahan tersebut dimaksudkan
untuk beberapa kepentingan. Misalnya bagi perusahaan yang berhubungan
dengan proses tender yang sering disyaratkan dengan status minimal
perusahaan persekutuan. Diantara pertimbangannya adalah perusahaan
yang dikelola lebih dari satu orang dipandang lebih profesional dalam
menjalankan operasional.
Kamis, 13 Agustus 2009
Badan Usaha
Diposting oleh dynkus di 23.21 0 komentar
Label: Materi ekop Kls XII
Senin, 08 Juni 2009
RAPUHNYA PONDASI BANGSAKU

Pertengahan bulan ini hasil UAN akan segera diumumkan, terlepas dari valid tidaknya hasil yang dicapai oleh siswa-siswi kita, maka sebagai pendidik saya berharap itulah hasil maksimal dari siswa-siswi kami yang bisa jadi bekal untuk masa depan mereka.
Mendengar fenomena UAN yang terjadi akhir-akhir ini, sebagai pendidik saya sangat prihatin, mengapa? Disaat kita butuh individu-individu yang kompeten dan berkualitas kita malah disuguhi maraknya kecurangan pelaksanaan UAN diberbagai tempat, dan konyolnya hal tersebut menimbulkan PRO dan KONTRA. Mengapa saya menyatakan konyol? Kekonyolan itu muncul saat kesalahan itu diberikan solusi UJIAN ULANG, dan yang menjadi pertanyaan “ Takutkah Lembaga Yang Mencetak Generasi-genarasi kita terhadap kegagalan? Bukankah sering didengungkan oleh para motivator bahwa kegagalan adalah awal kesuksesan? Lalu mengapa kegagalan itu harus ditutupi? Menurut saya apapun yang dilakukan siswa, sebagai unsur pendidkan kita harus mau dan bisa memberikan pertanggung jawaban berupa sanksi ketidak lulusan sebab tidak lulus saat ini bukan suatu titik akhir dalam mencapai kesuksesan mereka. Sebab keberhasilan kita bukan karena system yang memberi kemudahan tetapi bagimana kita bisa menyikapi system dalam suatu proses kehidupan kita.
Dari fenomena diatas maka suatu ketegasan memang diperlukan untuk suatu pecapaian yang medekati sempurna, sebab tanpa ketegasan yang bertanggung jawab bangsa ini akan dibawa ke suatu bangsa yang keropos baik mental maupun material. Dan kita sebagai warga rindu menjadikan bangsa kita besar dalam segala hal, dan itu bisa dicapai dengan pondasi yang utuh.
Pondasi bangsa terletak pada generasi-genaerasi muda yang diproses melalui wadah pendidikan, sekarang maukah kita sebagai unsur pendidikan menjadikan pendidikan yang jujur dan bertanggung jawab? SEKARANG WAKTUNYA!
Diposting oleh dynkus di 20.46 1 komentar
Label: opini
Jumat, 05 Juni 2009
RPP
Dalam memulai proses KBM diperlukan suatu perencanaan yang matang, oleh sebab itu awal suatu pembelajaran diperlukan pembuatan RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMA ….
Mata Pelajaran : Ekonomi
Kelas / Semester : X (sepuluh) / 1
Standar Kompetensi : 1. Memahami permasalahan ekonomi dalam kaitannya dengan kebutuhan manusia, kelangkaan dan sistem ekonomi.
Kompetensi Dasar : 1.1 Mengidentifikasi kebutuhan manusia.
Indikator : 1. Mendeskripsikan pengertian kebutuhan.
2. Mendeskripsikan jenis-jenis kebutuhan.
3. Mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi kebutuhan.
4. Mengidentifikasi pengertian benda pemuas kebutuhan.
5. Mendeskripsikan macam-macam benda pemuas kebutuhan.
6. Mendeskripsikan kegunaan benda pemuas kebutuhan.
Alokasi Waktu : 3 x 45 menit
A. Tujuan Pembelajaran
a) Siswa dapat mendeskripsikan pengertian kebutuhan.
b) Siswa dapat mendeskripsikan jenis-jenis kebutuhan.
c) Siswa dapat mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi kebutuhan.
d) Siswa dapat mengidentifikasi pengertian benda pemuas kebutuhan.
e) Siswa dapat mendeskripsikan macam-macam benda pemuas kebutuhan.
f) Siswa dapat mendeskripsikan kegunaan benda pemuas kebutuhan.
B. Materi Pokok
Kebutuhan manusia
C. Uraian Materi
a) Pengertian kebutuhan
b) Macam-macam kebutuhan
c) Hal-hal yang mempengaruhi kebutuhan
d) Pengertian benda pemuas kebutuhan
e) Macam-macam benda pemuas kebutuhan
f) Kegunaan benda pemuas kebutuhan
D. Pendekatan
Kontekstual
E. Metode Pembelajaran
Diskusi kelompok
F. Skenario Pembelajaran
1. Kegiatan Awal
a. Apersepsi
Guru mengingatkan dan mengembangkan pengetahuan siswa tentang kebutuhan siswa sendiri dan pengertian kebutuhan pada umumnya. Kemudian guru mempersilakan siswa memasuki ruang audio visual untuk melihat tayangan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan atau melakukan kunjungan ke pasar di daerah sekitar. Selama kegiatan tersebut, guru menghimbau siswa untuk mencatat hal-hal yang penting.
b. Motivasi
Pemenuhan kebutuhan adalah salah satu kegiatan ekonomi yang sangat mendasar. Pada pemenuhan kebutuhan, terlihat sikap seseorang dalam perencanaan perjalanan hidupnya.
2. Kegiatan Inti
a. Siswa dikelompokkan menjadi enam kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari 5-6 orang (disesuaikan dengan jumlah siswa).
b. Kelompok pertama diberi tugas untuk mendeskripsikan pengertian kebutuhan.
c. Kelompok kedua diberi tugas untuk mendeskripsikan jenis-jenis kebutuhan.
d. Kelompok ketiga diberi tugas untuk mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi kebutuhan.
e. Kelompok keempat diberi tugas untuk mengidentifikasi pengertian benda pemuas kebutuhan.
f. Kelompok kelima diberi tugas untuk mendeskripsikan macam-macam benda pemuas kebutuhan.
g. Kelompok keenam diberi tugas untuk mendeskripsikan kegunaan benda pemuas kebutuhan.
h. Masing-masing kelompok mempersentasikan tugasnya di depan kelas, sedangkan kelompok yang lain menanggapi.
i. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan.
3. Kegiatan Akhir
a. Guru dan siswa melakukan refleksi
b. Penilaian
• Tes lisan dengan beberapa pertanyaan (kognitif)
• Lembar pengamatan (afektif)
• Lembar pengamatan (psiko motorik)
c. Siswa mengerjakan soal-soal evaluasi yang terdapat pada buku teks Ekonomi
G. Sumber dan Alat
Buku teks, OHP, spidol
Mengetahui ………, ………200….
Kepala Sekolah …. Guru Mata Pelajaran …
…………………... ………………………
NIP/NRK ……….. NIP/NRK …………...
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMA ….
Mata Pelajaran : Ekonomi
Kelas / Semester : X (sepuluh) / 1
Standar Kompetensi : 1. Memahami permasalahan ekonomi dalam kaitannya dengan kebutuhan manusia, kelangkaan dan sistem ekonomi.
Kompetensi Dasar : 1.2 Mendeskripsikan berbagai sumber ekonomi yang langka dan kebutuhan manusia yang tak terbatas.
Indikator : 1. Mendeskripsikan pengertian kelangkaan.
2. Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kelangkaan.
3. Mengidentifikasi pengalokasian sumber daya yang mendatangkan manfaat bagi rakyat banyak.
4. Bersikap rasional dalam menyikapi berbagai pilihan.
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit
A. Tujuan Pembelajaran
a) Siswa dapat mendeskripsikan pengertian kelangkaan.
b) Siswa dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kelangkaan.
c) Siswa dapat mengidentifikasi mengidentifikasi pengalokasian sumber daya yang mendatangkan manfaat bagi rakyat banyak.
d) Siswa dapat bersikap rasional dalam menyikapi berbagai pilihan.
B. Materi Pokok
Kelangkaan dan pengalokasian sumber daya ekonomi
C. Uraian Materi
a) Pengertian kelangkaan
b) Penyebab kelangkaan
c) Penentuan alokasi sumber daya ekonomi
d) Sikap rasional dalam memenuhi kebutuhan
D. Pendekatan
Kontekstual
E. Metode Pembelajaran
Diskusi kelompok dan studi kepustakaan
F. Skenario Pembelajaran
1. Kegiatan Awal
a. Apersepsi
Guru mengulas kembali pembahasan materi yang lalu tentang kebutuhan. Banyak kebutuhan yang tidak terpenuhi karena keterbatasan sumber daya ekonomi. Kemudian guru mempersilahkan siswa memasuki ruang audio visual untuk melihat tayangan yang berhubungan dengan masalah kelangkaan. Selama kegiatan tersebut, guru menghimbau siswa untuk mencatat hal-hal yang penting.
b. Motivasi
Masalah kelangkaan adalah inti dari pembahasan mengenai masalah ekonomi.
2. Kegiatan Inti
a. Siswa dikelompokkan menjadi empat kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari 5-6 orang (disesuaikan dengan jumlah siswa).
b. Kelompok pertama diberi tugas untuk mendeskripsikan pengertian kelangkaan.
c. Kelompok kedua diberi tugas untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kelangkaan.
d. Kelompok ketiga diberi tugas untuk mengidentifikasi pengalokasian sumber daya yang mendatangkan manfaat bagi rakyat banyak.
e. Kelompok keempat diberi tugas untuk mendeskripsikan sikap rasional dalam menyikapi berbagai pilihan.
f. Masing-masing kelompok mempersentasikan tugasnya di depan kelas, sedangkan kelompok yang lain menanggapi.
g. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan.
3. Kegiatan Akhir
a. Guru dan siswa melakukan refleksi
b. Penilaian
• Hasil kerja kelompok (kognitif)
• Lembar pengamatan (afektif)
• Lembar pengamatan (psiko motorik)
c. Siswa mengerjakan soal-soal evaluasi yang terdapat pada buku teks Ekonomi .
d. Siswa diberi tugas untuk mencari artikel koran dan majalah yang berkaitan dengan masalah kelangkaan.
G. Sumber dan Alat
Buku teks, OHP, spidol
Mengetahui ………, ………200….
Kepala Sekolah …. Guru Mata Pelajaran …
…………………... ………………………
NIP/NRK ……….. NIP/NRK …………...
Diposting oleh dynkus di 19.16 0 komentar
Label: Rencana Pembelajaran Ekonomi
Rabu, 20 Mei 2009
PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS
Pendidikan merupakan proses pembelajaran yang diperlukan secara untuh oleh semua manusia. Pendidikan bukan saja dituntut untuk mampu tetapi juga mau, Mengapa? ....... karena pendidikan itu sendiri merupakan proses merubah seseorang dari yang tadinya NOL (0) menjadi 1,2,3 atau lebih dan itu semua tergantung dari kemampuan serta kemauan.
Pendidikan merupakan proses mengisi dari sesuatu yang kosong menjadi ada, oleh sebab itu SALAH jika seseorang melihat keberhasilan pendidikan hanya dari kemampuan dalam meraih gelar, sertifikat dll tanpa melihat bagaimana proses pendidikan tersebut berdampak. Dampak yang dimaksud adalah positif sehingga individu tersebut dapat mandiri,dalam berkembang dan berinovasi serta mampu memberi bagi yang membutuhkan.
Jika pendidikan bisa seperti pernyataan diatas yakin cepat atau lambat banyak melahirkan individu yang cerdas dan berkualitas bukan hanya pintar/pandai, sebab pandai bisa diartikan positif juga negatif ( pandai mencipta tetapi juga pandai pandai menipu, memanfaatkan yang lain untuk kepentingan pribadi). CIPTAKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS GBU!
Diposting oleh dynkus di 00.10 0 komentar
Label: opini